PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN
KECAMATAN BETUNG
KELURAHAN RIMBA ASAM
Jalan Penghulu Ali Basir No. 001 Telepon (0711) 893 001
RIMBA ASAM
Kode Pos 30758
KEPUTUSAN LURAH RIMBA ASAM
NOMOR TAHUN 2012
TENTANG
PENGESAHAN DAN PENGANGKATAN
PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPM-K)
KELURAHAN RIMBA ASAM KECAMATAN BETUNG
MASA BAKTI 2012-2017
LURAH RIMBA ASAM
MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kelurahan perlu adanya peran serta masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dalam merencanakan, menggerakan dan partisifasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
b. Bahwa untuk lebih meningkatakan aktifitas, efektifitas dan efisiensi dan memperteguh tekad dalam tujuan mulia bersama, maka dipandang perlu membentuk Pengurus dan Pemilihan Pengurus Baru Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPM-K) Masa Bakti 2012-2017;
c. Bahwa untuk keperluan dimaksud tersebut pada huruf a dan b di atas, maka dipandang perlu untuk dituangkan dalam Surat Keputusan Lurah Rimba Asam.
MENGINGAT : 1. Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2002);
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara RI Nomor 4588);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2006 tantang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa atau Kelurahan
- 2 –
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengesahkan dan Mengangkat Pengurus Lembaga Pemerdayaan Masyarakat Kelurahan (LPM-K) dengan Susunan personalianya dalam lampiran Surat Keputusan ini. Masa Bakti 2012-2017;
KEDUA : Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab Pengurus Lembaga Pemerdayaan Masyarakat Kelurahan (LPM-K) Kelurahan Rimba Asam sebagai Mitra Pemerintahan Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat Kelurahan Rimba Asam;
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui, dilaksanakan dan diindahkan.
DITETAPKAN DI : RIMBA ASAM
PADA TANGGAL : 1 JUNI 2012
Mengetahui,
CAMAT BETUNG
Ir. ALPIAN, MM
PENATA TK I
NIP.196611071993121002
LURAH RIMBA ASAM
SAPERAN, S.Sos, M.Si
PENATA
NIP. 196606131987301008
Tembusan : Disampaikan Kepada :
1. Yth. Bupati Banyuasin di Pangkalan Balai
2. Yth. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kab.Banyuasin di Pangkalan Balai
3. Yth. Camat Betung di Rimba Asam
4. Arsip
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN LURAH RIMBA ASAM TENTANG PENGESAHAN DAN PENGANKATAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) KELURAHAN RIMBA ASAM MASA BAKTI 2012 – 2017
NOMOR : TAHUN 2012
TANGGAL : JUNI 2012
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN
LPMK
Ketua : Abu Hasan Harom
Wakil Ketua : H. Rasyid Yusuf
Sekretaris I : Vilkadi
Sekretaris II : Joni Karbot, S.Th.I
Bendahara : Tri Aida
Ketua Bidang Pembangunan : Machmud
Ketua Bidang Ekonomi : Yunan Haidir
Ketua Bidang Kesejahteran Sosial : Nazori Arpan
Seksi-seksi
1. Seksi Agama
Koordinator : Darwin Basoni
Anggota 1.Tjik Matcik
2. Mulyadi
3. Lidon Firdaus
2. Seksi Partisipasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Koordinator : KA Syarwani
Anggota 1. Darmadi
2. Haryanto
3. M. Ani
3. Seksi Pendidikan dan Peningkatan SDM
Koordinator : Drs Asmawi
Anggota 1. Hardi Nasution
2. Basoni
3. Sahrul
4. Seksi Kamtibmas
Koordinator : Edy Rahman (Junaidi)
Anggota 1. Heriyasyah
2. Yaumil
3. Rozak
-1 -
- 2 –
5. Seksi Pemerdayaan Perempuan dan PKK
Koordinator : Mutia Eliza
Anggota 1. Cik Marwati
2. Rokana
3. Luluk Elia
6. Seksi Perekonomian dan Koperasi
Koordinator : H. Hanses
Anggota 1. Alamsyah
2. Yusrizal
3. Basrul
7. Seksi Kesehatan dan Kependudukan
Koordinator : Nazarudin, SKM
Anggota 1. Zulkarnain
2. Asmiran, SKM
3. Emi Mulyana
8. Seksi Pemuda dan olah raga
Koordinator : Masdriyanto
Anggota 1. Darmawan
2. Apandi, S.Pd
3. Abdul Muis
9. Seksi Seni dan Budaya
Koordinator : Eddy Warman
Anggota 1. M. Zaini Harom
2. Muhammad Alisan
3. H. Mustika MB
10. Seksi Kesejahteraan Sosial
Koordinator : Kefli Efendi
Anggota 1. Cik Olah
2. Harun
3. Holiayan
DITETAPKAN DI : RIMBA ASAM
PADA TANGGAL : JUNI 2012
LURAH RIMBA ASAM
SAPERAN, S.Sos, M.Si
PENATA
NIP. 196606131987301008
BERITA ACARA
MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK)
KELURAHAN RIMBA ASAM KECAMATAN BETUNG
MASA BAKTI 2012-2017
Pada hari ini Jumat tanggal dua puluh bulan April tahun dua ribu dua belas, jam 13.00 s/d 15.30 Wib. Bertempat di Kantor Lurah Rimba Asam kami telah melakukan rapat/ pertemuan pembentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Rimba Asam yang dihadir 25 peserta terdiri dari tokoh masyarakat, ketua Lingkungan, ketua RW dan ketua RT dan disaksikan oleh Bapak Lurah Rimba Asam.
Selanjutnya yang bertindak selaku Pimpinan rapat pada musyawarah ini adalah HM. Rifa’i Burhan dengan susunan acara:
1. Pembukaan dan pengantar oleh Bapak HM. Rifa’i Burhan
2. Sambutan dan Pengarahan oleh Bapak Lurah Rimba Asam (Saperan, S.Sos, M.Si)
3. Musyawarah pembentukan Pengurus LPMK Periode 2007-2017
4. Peresmian
5. Do’a
6. Penutup
Setelah melaui musyawarah mufakat maka di sepakati kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Rimba Asam masa bakti 2012-2017 Sebagai Berikut
Ketua : Abu Hasan Harom
Wakil Ketua : H. Rasyid Yusuf
Sekretaris I : Vilkadi
Sekretaris II : Joni Karbot, S.Th.I
Bendahara : Tri Aida
Ketua Bidang Pembangunan : Mahmud
Ketua Bidang Ekonomi : Yunan Haidir
Ketua Bidang Kesejahteran Sosial : Nazori Arpan
Seksi-seksi
1. Seksi Agama
Koordinator : Darwin Basoni
Anggota 1.Tjik Matcik
2. Mulyadi
3. Lidon Firdaus
2.Seksi Partisipasi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Koordinator : KA Syarwani
Anggota 1. Darmadi
2. Haryanto
3. M. Ani
3. Seksi Pendidikan dan Penigkatan SDM
Koordinator : Drs Asmawi
Anggota 1. Hardi Nasution
2. Basoni
3. Sahrul
4 Seksi Kamtibmas
Koordinator : Edy Rahman (Junaidi)
Anggota 1. Heriyasyah
2. Yaumil
3. Rozak
5.Seksi Pemerdayaan Perempuan dan PKK
Koordinator : Mutia Eliza
Anggota 1. Cik Marwati
2. Rokana
3. Luluk Elia
6.Seksi Perekonomian dan Koperasi
Koordinator : H. Hanses
Anggota 4. Alamsyah
5. Yusrizal
6. Basrul
7.Seksi Kesehatan dan Kependudukan
Koordinator : Nazarudin, SKM
Anggota 4. Zulkarnain
5. Asmiran, SKM
6. Emi Mulyana
8.Seksi Pemuda dan olah raga
Koordinator : Masdriyanto
Anggota 1. Darmawan
2. Apandi, S.Pd
3. Abdul Muis
9.Seksi Seni dan Budaya
Koordinator : Edi Warman
Anggota 4. M. Zaini Harom
5. Muhammad Alisan
6. H. Mustika MB
10.Seksi Kesejahteraan Sosial
Koordinator : Kefli Efendi
Anggota 4. Cik Olah
5. Harun
6. Holiayan
Demikianlah Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakt Kelurahan (LPMK) Kelurahan Rimba Asam yang kami susun melalui Musyawarah Mufakat.
Kami sampaikan kepada bapak lurah untuk diteruskan dan ditindak lanjuti
Mengetahui Rimba Asam, 20 April 2012
Lurah Rimba Asam Pimpinan Rapat
SAPERAN, S.Sos, M.Si HM. RIFA’I BURHAN
PENATA
NIP. 196606131987301008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar