Minggu, 10 Juni 2012

Berbusana Sopan di Kantor, Cermin Pribadi Profesional

Sebagai seorang wanita, penampilan merupakan salah satu poin penting yang harus diperhatikan. Apalagi faktanya, wanita kebanyakan sering didera bingung menentukan baju apa yang akan mereka pakai untuk bekerja. Berada di tempat kerja dengan menggunakan baju atau pakaian yang tidak pantas tentu membuat Anda merasa tidak nyaman saat bekerja. Anda sebaiknya harus tepat benar memilih busana yang cocok untuk dikenakan saat bekerja, karena semakain baik penampilan, membuat Anda akan semakin percaya diri. Profesionalisme juga dapat terlhat dari cara kita berpakaian. Jika Anda berpakaian rapi dan sopan maka Anda akan dinilai sebagai pribadi profesional. Dikutip dari Times of India, ada beberapa tips dalam berpakaian untuk ke kantor yang perlu diketahui. 1. Pakailah perhiasan secara wajar dan tidak berlebihan. Anda bisa mengenakan satu gelang rantai, jam tangan atau sebuah kalung simpel sebagai pelengkap penampilan. 2. Mengenakan high heels memang menunjang penampilan Anda terkesan formal. Namun jika Anda tidak terbiasa memakainya, pakailah sepatu flat atau wedges tertutup. Tak hanya nyaman di kaki, penampilan Anda pun tetap terlihat rapi. 3. Hindari mengenakan pakaian yang tidak pas. Pakaian yang terlalu besar membuat penampilan Anda terlihat buruk, kacau dan berantakan. Sebaliknya pakaian terlalu sempit juga membuat tubuh tidak nyaman bergerak. Hindari juga model celana skinny, karena membuat kaki Anda tidak leluasa bergerak. 4. Tampil wangi itu harus, namun hindari memakai deodoran yang berlebihan. Efeknya akan membuat blouse atau kemeja yang Anda kenakan terkena noda kuning. Anda jadi tidak percaya diri, saat mengangkat tangan ke atas, terlihat noda kuning menempel di bawah lipatan ketiak. 5. Kebersihan kuku juga perlu diperhatikan. Lakukan perawatan minimal seminggu sekali agar kuku terlihat bersih. Jika suka menggunakan cat kuku, pastikan Anda memilih warna yang netral dan tidak mencolok. 6. Hindari mengenakan pakaian yang terlalu seksi dan mini. Kenakan busana yang sopan untuk dikenakan ke kantor. Jika ingin memakai rok, pilih yang panjangnya sedikit di atas lutut. Atau rok berpotongan A-line di bawah lutut bisa menjadi alternatif. Kenakan juga blouse yang tidak terlalu ketat serta tidak berpotongan rendah di dada. 7. Bila ingin mengenakan kemeja berbahan tipis atau transparan, pastikan Anda mengenakan tank top sebagai dalaman. Jangan sampai tali bra atau bra Anda terlihat dengan jelas. (irra/CN19)

Menghindari "Pembicaraan Terlarang" di Kantor

MENYEMPATKAN ngobrol dengan kawan kerja di jam makan siang memang selalu menyenangkan. Tempatnya boleh dimana saja, di kubikal salah satu teman atau ngobrol seru di kantin kantor. Topik yang dibicarakan pun beragam, dari mulai masalah keluarga, pacar, hingga merambah urusan pekerjaan. Eit, namun tak semua hal bisa Anda ceritakan kepada kawan sekerja. Berikut ini enam topik "pembicaraan terlarang" yang sebaiknya Anda hindari saat ngobrol bersama rekan kerja Anda di kantor. 1. Gaji Inilah topik yang sangat sensitif untuk dibicarakan di tengah makan siang Anda bersama kawan-kawan kerja Anda. Sedekat apapun Anda dengan mereka, sebaiknya hindari buka-bukaan tentang seberapa besaran gaji yang Anda terima. Jika mereka memaksa Anda untuk memberi tahu, alihkan segera ke topik pembicaraan lain. Atau jika masih juga memaksa, jawab saja secara diplomatis, "Yaah, samalah dengan gaji kamu." 2. Tumpukan pekerjaan Merasa jengkel dan lantas curhat terbuka kepada rekan kerja tentang tumpukan pekerjaan yang menggunung serta deadline yang dirasa tak masuk akal, bukanlah cara bijak untuk memecahkan persoalan Anda. Lagipula, apakah rekan kerja Anda tersebut bisa memberikan solusi?, salah-salah dia malah melaporkan keluhan ini pada atasan Anda. Ingat, mengeluh karena merasa kesulitan mengatasi pekerjaan bisa membahayakan karir Anda. Atasan yang mengetahui hal ini akan menganggap Anda tidak qualified atau memiliki kompetensi besar dalam bidang pekerjaan yang Anda geluti. Jadi, untuk mengatasinya, lebih baik tetap tenang dan fokus pada pekerjaan. Percayalah, semua pekerjaan bisa diatasi jika Anda benar-benar mau mengerjakannya. 3. Perselisihan dengan bos Anda selalu terlihat mesra dengan bos. Anda dan dia saling mendukung saat rapat, pun ketika tiba jam istirahat, Anda dan dia selalu kompak makan siang di satu meja. Namun, belakangan Anda merasa tidak sejalan dengan bos. Perubahan ini pun lantas terbaca jelas di mata teman-teman. Lalu, apakah perlu menceritakan panjang lebar tentang perselisihan Anda dengan si bos kepada rekan-rekan sekerja? Sebaiknya tahan dulu keinginan Anda itu. Sebab, bisa-bisa Anda akan dianggap si 'tukang hasut' atau memberikan pengaruh buruk kepada rekan kerja untuk membenci atasan. Bukan tidak mungkin, perjalanan karir Anda bisa terjegal orang-orang yang tidak suka dengan Anda. Jadi, berhati-hatilah!. 4. Keburukan orang lain Jalin pertemanan dengan rekan kerja bukan berarti Anda harus kompak dalam hal apapun dengan mereka. Namun, yang terpenting ada aturan main yang harus dipahami yaitu tetap menjaga sikap profesionalitas di lingkungan kerja. Meski hubungan Anda dengan rekan kerja tengah tidak baik, sebaiknya hindari membicarakan hal-hal negatif tentang dia kepada rekan-rekan kerja yang lain. Percayalah, tak semuanya menyukai sikap Anda ini, mereka justru akan menilai Anda kekanak-kanakan atau suka bergosip. Ingat, sikap buruk ini secara langsung atau tidak langsung bisa memengaruhi profesionalitas Anda yang berimbas pada langkah karir Anda kedepan. 5. Riwayat kesehatan Anda kerap terserang migrain jika terlalu terforsir oleh pekerjaan sehingga menyulitkan Anda untuk berkonsentrasi? Jika hal tersebut sering menyerang Anda, sebaiknya hindari menceritakannya kepada rekan kerja. Biarlah itu menjadi rahasia Anda. Membicarakan masalah kesehatan pribadi bisa mengundang risiko. Jika ini terdengar oleh atasan, mereka akan mengganggap Anda 'ringkih' karena kurang bisa menyuguhkan performa yang terbaik untuk perusahaan. Bukan tidak mungkin, promosi di depan mata lepas begitu saja hanya karena alasan kesehatan Anda. 6. SARA Anda belum pernah tahu apakah perusahaan tempat Anda bekerja masih mengenal diskrimasi ataut tidak. Jadi, sebaiknya jangan sampai Anda membuka segala topik yang berhubungan dengan SARA (Suku, Agama, Ras) di kantor. Topik yang masih sangat sensitif di negeri kita yang jamak ini bisa mencelakakan diri Anda sendiri. Dan tentunya Anda tidak mau karier terganjal karena masalah SARA ini, bukan? jadi tetaplah berahasia untuk topik yang satu ini. (maya/CN19)

TPM dan panduan Rumbelmas

Panduan Pengembangan Sistem Ruang Belajar Masyarakat (RBM / Rubelmas) I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Penyadaran, peningkatan kapasitas dan pengorganisasian merupakan hakekat kegiatan pemberdayaan masyarakat. Perjalanan PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM MD) telah sejak awal menggunakan pendekatan ini. Keberhasilan program ditentukan sejauh mana pendekatan pemberdayaan yang dipakai mampu memberikan perubahan di masyarakat. Perubahan ini terutama menyangkut cara pandang, kapasitas, dan bentuk-bentuk pengorganisasian masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kemandiriannya. Pendekatan pemberdayaan tentu mewariskan suatu bentuk dan pola karena treatment berulang yang dilakukan. Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal, pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Pengawasan dan advokasi hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam program ketika akuntabilitas pengelolaan pembangunan berimplikasi langsung terhadap perolehan hak dasar masyarakat. Pengelolaan program dan pembangunan haruslah makin efektif (tepat sasaran) dan efisien. Keterlibatan publik (masyarakat) dalam pengawasan pembangunan dan advokasi hukum diharapkan mampu meningkatkan kualitas ketepatan sasaran dan efisiensi pembangunan. Dengan menggunakan model yang mampu memadukan pendekatan pemberdayaan dengan inisiatif lokal dalam kaitan pengawasan berbasis masyarakat, advokasi hukum, serta kegiatan lain yang relevan diharapkan kemandirian masyarakat akan semakin cepat terwujud. Model itu adalah Pengembangan Ruang Belajar Masyarakat (RBM). Selain itu latar belakang perlunya RBM adalah: a. Cakupan wilayah dan BLM yang makin besar sehingga perlu peningkatan pengawasan oleh masyarakat b. Kecenderungan permasalahan yang makin banyak dan kompleks sehingga perlu peran langsung masyarakat dalam penanganan masalah c. Keberadaan pelaku-pelaku/lembaga desa dan kecamatan perlu diorganisir, diperkuat dan dikembangkan 1.2. Tujuan: Tujuan pengembangan RBM adalah: a. Terbentuknya sistem yang memungkinkan terjadinya keberlanjutan proses belajar kolektif masyarakat b. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung untuk menunjang kebutuhan peningkatan kapasitas masyarakat c. Berkembangnya kegiatan berbasis pengalaman lokal yang memungkinkan terjadinya proses belajar kolektif masyarakat d. Diperkuatnya jiwa, peran dan tugas pelaku dalam rangka pengembangan ruang belajar e. Dikembangkannya tempat pelatihan masyarakat di desa, kecamatan dan kabupaten II. PERUNTUKAN DOK RUBELMAS DOK RBM digunakan untuk membiayai kegiatan: 1. Perencanaan kegiatan 2. Penyusunan modul kabupaten 3. ToT Tim Pelatih Masyarakat (TPM) 4. Pelatihan dasar untuk pengembangan RBM 5. Penulisan, penerbitan, invitasi kapasitas pelaku 6. Pengembangan media kabupaten 7. Pelatihan lanjut advokasi hukum 8. Pelatihan lanjut pengawasan berbasis masyarakat (CBM) 9. Workshop evaluasi hasil RBM 10. Penghargaan atas kinerja 11. Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum III. KETENTUAN RUBELMAS Hal-hal penting terkait pengelolaan RBM antara lain: 3.1. Jenis Kegiatan RBM Mencakup: a. Perencanaan, penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan b. ToT bagi TPM c. Pelatihan, dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan d. Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum 3.2. Model Kegiatan a. Perencanaan, penyusunan modul, evaluasi kegiatan dalam bentuk workshop b. Tot dilakukan secara klasikal c. Pelatihan dasar dilakukan secara klasikal d. Pelatihan lanjutan dilakukan secara IST dan OJT e. Pengembangan dan penggerakan RBM dilakukan dalam bentuk kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, pemberian penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum 3.3. Dasar Kegiatan a. Perencanaan, evaluasi dilaksanakan sesuai panduan pengembangan sistem RBM b. Penyusunan modul kabupaten dilaksanakan sesuai panduan/modul nasional c. ToT dilaksanakan sesuai paket panduan dan modul nasional yang disediakan serta modul kabupaten yang telah dikembangkan d. Pelatihan dasar dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan e. Pelatihan lanjutan dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan serta hasil assessment lapangan f. Pengembangan dan penggerakan RBM dilaksanakan sesuai panduan yang disediakan 3.4. Sasaran Kegiatan RBM: a. Meningkatnya kegiatan pengawasan dan penanganan masalah berbasis masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan b. Diterbitkannya hasil-hasil pengalaman terbaik lapangan yang menunjukkan kontribusi dan manfaat langsung dari adanya wahana belajar di tingkat lokal c. Adanya diseminasi dan kampanye berulang untuk menggugah kesadaran produktif masyarakat d. Terjadinya revitalisasi organisasi kerja masyarakat dalam mendukung terbentuknya wahana belajar e. Berkembangnya Tenaga Pelatih Masyarakat di bidang pengawasan, pemeriksaan, penanganan masalah f. Terbentuknya ruang belajar masyarakat di kabupaten, kecamatan, dan desa 3.5. Cakupan Kegiatan DOK RBM digunakan untuk membiayai kegiatan pengembangan ruang belajar masyarakat melalui pendekatan perencanaan-evaluasi partisipatif, pelatihan partisipatif, dan strategi stimulasi penggerakan meliputi: a. Perencanaan, penyusunan modul kabupaten, evaluasi kegiatan. b. ToT khusus bagi TPM. c. Pelatihan, dipilah menjadi pelatihan dasar dan lanjutan. d. Pengembangan dan penggerakan RBM, meliputi kegiatan pengembangan media, penulisan dan penerbitan, invitasi kapasitas pelaku, penghargaan atas kinerja, dukungan penanganan masalah melalui proses hukum. IV. PENGELOLAAN 1. Pengelola DOK Ruang Belajar Masyarakat adalah Pokja Kabupaten. Pokja Kabupaten difasilitasi oleh Faskab. Termasuk fungsi pengelolaan adalah selaku penyelenggara kegiatan, penyelenggara pelatihan, serta evaluasi pelaksanaan. 2. Tatacara pengajuan proposal kegiatan a. Pokja Kabupaten wajib menyusun proposal untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Proposal dimaksud menjelaskan rancangan kegiatan dan rincian anggaran biayanya. Proposal kegiatan ini disusun sesuai hasil kegiatan perencanaan yang dilakukan pada saat workshop awal di kabupaten. b. Proposal dimaksud diajukan kepada Satuan Kerja PNPM – Mandiri Perdesaan, selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan. c. PjO Kab dengan dibantu Faskab, wajib memverifikasi proposal dimaksud selambat-lambatnya 3 hari setelah proposal diajukan. ? Rekomendasi hasil verifikasi disampaikan kepada pihak yang mengajukan proposal selambat-lambatnya 3 hari setelah proses verifikasi. ? Revisi atau penyempurnaan proposal sesuai rekomendasi/hasil verifikasi harus diserahkan kepada Satker, selambat-lambatnya 3 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. V. PEMBENTUKAN POKJA KABUPATEN 1. Faskab wajib memfasilitasi pembentukan Pokja Kabupaten. 2. Pokja Kabupaten dibentuk saat workshop perencanaan awal di kabupaten. 3. Unsur Pokja Kabupaten sekurang-kurangnya adalah BKAD (pengarah/quality control, mandatory masyarakat), UPK (teknis pengelola keuangan), TPM (teknis, substansi pelatihan dan peningkatan kapasitas), Setrawan (fasilitator). Unsur lain dapat ditambahkan sesuai kebutuhan. 4. Pokja Kabupaten diketuai unsur BKAD. Faskab berkewajiban mempersiapkan BKAD untuk menjalankan tugas ini. 5. Masing-masing unsur di dalam Pokja Kabupaten mempunyai peran, tugas, dan tanggungjawab sesuai ruanglingkup dan karakter kelembagaan/fungsi (lihat panduan system RBM). 6. Pokja Kabupaten bertugas mengelola pelaksanaan RBM. 7. Pokja Kabupaten wajib memfasilitasi pembentukan Tim Pelatih Masyarakat (TPM). TPM ada di tingkat kabupaten dan di kecamatan. TPM Kabupaten menjadi bagian dari unsur Pokja Kabupaten, sedangkan TPM Kecamatan akan memperkuat dan mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas pelaku di level kecamatan dan desa. 8. Personil TPM direkrut berdasarkan kompetensi atau kemampuan yang bersangkutan di bidang tertentu yakni advokasi hukum, pengawasan pembangunan, pemeriksaan keuangan dan terkait dengan penguatan pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat. 9. Pengurus BKAD dan pelaku lain karena kemampuannya diharapkan menjadi anggota TPM. 10. Jumlah anggota TPM disesuaikan dengan ketentuan. Diharapkan jumlah minimal TPM Kabupaten 3 orang, demikian juga TPM Kecamatan minimal 3 orang. 11. Fasilitasi pembentukan TPM Kabupaten dilakukan saat workshop perencanaan kabupaten. Fasilitasi pembentukan TPM Kecamatan dilakukan melalui MAD/Musyawarah BKAD. dan pengembangan TPM kecamatan dilakukan melalui ToT. VI. WORKSHOP KABUPATEN PERENCANAAN 6.1. Tujuan: a. Sosialisasi kebijakan pengembangan RBM b. Pembahasan dan penetapan jenis kegiatan c. Pembahasan RKTL Kabupaten d. Praktek belajar perencanaan proyek 6.2. Peserta: a. Faskab b. FK c. BKAD d. UPK e. Setrawan f. BP-UPK g. TM h. PL i. TPM 6.3. Fasilitator: Faskab dibantu BKAD 6.4. Hasil Kegiatan: a. Tersosialisasikannya kebijakan BKAD b. Terbentuknya Pokja Kabupaten c. Ditetapkannya jenis kegiatan RBM d. Dirumuskannya strategi kabupaten e. Ditetapkannya RKTL kabupaten f. Lembar kerja hasil praktek belajar VII. WORKSHOP PENYUSUNAN MODUL KABUPATEN 7.1. Tujuan: a. Menyusun modul lokal sesuai panduan nasional, modul nasional dan hasil kaji kebutuhan lapang b. Praktek belajar menyusun modul praktis 7.2. Peserta: a. Faskab b. FK c. BKAD d. UPK e. Setrawan f. BP-UPK g. TM h. PL i. TPM 7.3. Fasilitator: Faskab dibantu BKAD 7.4. Hasil Kegiatan: a. Tersusunnya modul lokal b. Lembar kerja hasil praktek belajar VIII. ToT KABUPATEN 8.1. Ketentuan a. Penyelenggara ToT adalah Pokja Kabupaten. b. Sebelum melaksanakan tugasnya, dilakukan pembekalan kepada Pokja Kabupaten. c. Pembekalan dimaksud dilakukan melalui kegiatan konsolidasi oleh Faskab. d. ToT dilaksanakan di tingkat kabupaten. e. Fasilitator ToT: ? Kegiatan ToT dimaksud difasilitasi oleh Pokja Kabupaten cq TPM Kabupaten dan personil Satker yang dinilai memiliki kompetensi memfasilitasi ToT. ? Tim Fasilitator berkewajiban menyusun laporan proses dan hasil ToT. 8.2. Rancangan a. Tujuan ? Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait materi penanganan masalah dan pengawasan pembangunan berbasis masyarakat. ? Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan TPM Kecamatan mengenai pelatihan partisipatif terkait dukungan bagi pengembangan media, penulisan, dan pengorganisasian masyarakat. ? Membentuk kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa. b. Peserta Tiap kecamatan mengirimkan peserta TPM yang telah dibentuk sebelumnya melalui MAD/Musyawarah BKAD. c. Hasil Setelah ToT dimaksud, hasil yang diharapkan adalah: ? TPM Kecamatan memiliki kapasitas mengelola pelatihan partisipatif di kecamatan dan desa terkait materi penanganan masalah berbasis masyarakat dan pengawasan berbasis masyarakat. ? Diperolehnya dukungan tim basis kecamatan yang akan memperkuat Pokja Kabupaten dalam kegiatan lanjutan bagi pengembangan RBM. ? Terbentuknya kader yang andal untuk tenaga peningkatan kapasitas masyarakat di level kecamatan dan desa. ? Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar. ? Lembar kerja hasil praktek belajar. IX. PELATIHAN DASAR RUBELMAS Pelatihan Dasar Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat, Pengawasan Berbasis Masyarakat dan Pengembangan Media 9.1. Tujuan a. Membangun kesadaran pentingnya penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat. b. Meningkatkan kapasitas (pengetahuan, ketrampilan dan sikap) peserta terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat. c. Menyusun strategi pengembangan media kabupaten dalam penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat. d. Mengembangkan kerangka kerja aksi terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat. 9.2. Peserta Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai ketentuan di atas). 9.3. Fasilitator Kegiatan difasilitasi oleh Pokja Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan diserahkan kepada tiap kabupaten. 9.4. Hasil Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah: a. Diperolehnya tenaga (pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat. b. Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar. c. Lembar kerja hasil praktek belajar. 9.5. Bahan Pelatihan a. Panduan pengembangan sistem RBM b. Panduan penanganan masalah berbasis masyarakat c. Panduan pengawasan berbasis masyarakat d. Panduan pengembangan media e. Modul nasional f. Modul lokal X. PELATIHAN LANJUTAN RUBELMAS Pelatihan Lanjutan Penanganan Masalah Berbasis Masyarakat dan Pengawasan Berbasis Masyarakat 10.1. Tujuan a. Melakukan upgrade kesadaran, meningkatkan kapasitas lanjutan mengenai penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat. b. Menemukan dan mengembangkan strategi baru terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat. c. Mengembangkan kerangka kerja aksi lanjutan terkait isu penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat. 10.2. Peserta Pelaku Kecamatan dan Desa (sesuai ketentuan di atas). 10.3. Fasilitator Kegiatan difasilitasi oleh Pokja Kabupaten, dibantu oleh TPM Kecamatan yang telah mengikuti ToT serta dipilih melalui proses seleksi. Ketentuan mengenai seleksi dan jumlah dukungan diserahkan kepada tiap kabupaten. 10.4. Hasil Hasil yang diharapkan dari pelatihan ini adalah: a. Diperkuatnya tenaga (pelaku/lembaga) di masyarakat yang telah memiliki kapasitas dan kecakapan yang cukup untuk mendorong bagi penanganan masalah dan pengawasan berbasis masyarakat. b. Tersusunnya kerangka aksi lanjutan hasil praktek belajar. c. Lembar kerja hasil praktek belajar. 10.5. Bahan Pelatihan a. Panduan pengembangan sistem RBM b. Panduan penanganan masalah berbasis masyarakat c. Panduan pengawasan berbasis masyarakat d. Panduan pengembangan media e. Modul nasional f. Modul lokal XI. PENULISAN, INVITASI, PENERBITAN 11.1. Tujuan a. Untuk mendorong aktifitas terkait isu penanganan dan pengawasan berbasis masyarakat di lapangan. b. Diperolehnya hasil pengalaman terbaik lapangan yang bisa dishare ke tempat lain sebagai media belajar. c. Untuk merangsang minat dan kemampuan pelaku masyarakat dalam hal penulisan hasil kegiatan di lapangan. 11.2. Peserta Pelaku Kecamatan dan Desa Fasilitator 11.3. Fasilitator Pokja Kabupaten, BKAD tiap kecamatan 11.4. Hasil a. Penulisan hasil fasilitasi lapangan b. Penerbitan bulletin c. Invitasi kapasitas pelaku tingkat Kecamatan dan Desa XII. PENGEMBANGAN MEDIA KABUPATEN 12.1. Tujuan a. Untuk mengkampanyekan arti, tujuan, manfaat serta hasil kegiatan RBM kepada masyarakat. b. Diperolehnya dukungan yang lebih luas terhadap program pengembangan ruang belajar masyarakat. 12.2. Bentuk Bentuk media berupa radio komunitas, penerbitan berkala, atau bentuk lain yang diserahkan kepada tiap kabupaten dalam rapat Pokja Kabupaten. 12.3. Pengelola Pokja Kabupaten 12.4. Hasil Tiap kabupaten mempunyai bentuk, sistem mengelola media lokal sesuai karakteristik wilayah XIII. PENGHARGAAN ATAS KINERJA 13.1. Tujuan a. Untuk mendorong lahirnya ide-ide pengembangan implementasi RBM di lapangan b. Agar terbangun semangat dan motivasi di kalangan pelaku masyarakat 13.2. Bentuk Bentuk penghargaan bisa berupa material dan non material (sertifikat, piagam dsb). Bentuk penghargaan diputuskan dalam rapat Pokja Kabupaten. XIV. DUKUNGAN DANA PENANGANAN MASALAH 14.1. Ketentuan a. Dukungan dana diberikan atas kasus yang ditangani masyarakat dan pola penanganan melalui proses hukum. b. Besarnya dana dukungan menjadi bagian ketentuan penggunaan dana DOK RBM. c. Mekanisme dan peruntukan dana dukungan terkait hal ini mengacu pada panduan penanganan masalah berbasis masyarakat. 14.2. Tujuan a. Memberikan dukungan proses penanganan atas kasus melalui jalur hukum. b. Mendorong efektifitas penanganan. c. Mengkampanyekan kepada masyarakat untuk mambangun kesadaran hukum publik atas pelaksanaan pembangunan di daerah. 14.3. Pengelola Pengelola dana ini adalah Pokja Kabupaten 14.4. Hasil: a. Laporan penggunaan dana dukungan. b. Laporan proses penanganan sebagai bahan penulisan dan penerbitan. XV. WORKSHOP KABUPATEN EVALUASI 15.1. Tujuan: a. Disampaikannya laporan evaluasi implementasi RBM b. Dilakukannya pembahasan hasil evaluasi c. Dibahasnya rencana kerja tahun berikutnya d. Praktek belajar evaluasi program 15.2. Peserta: a. Faskab b. FK c. BKAD d. UPK e. Setrawan f. BP-UPK g. TM h. PL i. TPM 15.3. Fasilitator: Faskab dibantu BKAD 15.4. Hasil Kegiatan: a. Laporan hasil evaluasi pelaksanaan RBM b. Pembahasan hasil pelaksanaan c. Pembahasan rencana perbaikan d. Rencana kerja tahun berikutnya e. Lembar kerja hasil praktek belajar XVI. KETENTUAN KHUSUS 1. DOK tidak dapat digunakan untuk kegiatan pembelian barang-barang inventaris, honorarium atau biaya operasional bagi Fasilitator dan konsultan PNPM-Mandiri Perdesaan dan aparat pemerintah. 2. Fasilitator Kabupaten PNPM – Mandiri Perdesaan berkewajiban melakukan verifikasi terhadap penggunaan DOK. 3. Fasilitator Kabupaten PNPM-Mandiri Perdesaan dapat dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan DOK, dan atau tidak melaporkan terjadinya penyalahgunaan DOK. 4. Bagi Kabupaten yang masih memiliki sisa DOK (termasuk bunga), dapat digunakan untuk menambah pembiayaan pelaksanaan kegiatan terkait peningkatan kapasitas pelaku masyarakat. 5. Penggunaan sisa DOK dimaksud harus sepengetahuan dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Fasilitator Kabupaten dan PjO Kab. XVII. MEKANISME PENCAIRAN DOK RUBELMAS Sesuai ketentuan XVIII. PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN 1. Penggunaan DOK harus dipertanggung jawabkan secara terbuka melalui forum di tingkat kabupaten, dan diinformasikan secara berkala melalui “Papan Informasi”. PjO Kab bertanggungjawab untuk mengadministrasikan penggunaan DOK dimaksud. Setiap pengeluaran harus disertai dengan bukti kuitansi/nota pembayaran. 2. Pelaporan DOK ditetapkan sebagai berikut : a. Pokja Kabupaten membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan keuangan kepada Satker Kabupaten. b. Berdasarkan laporan Pokja Kabupaten yang telah diverifikasi, PPK/PjO Kab menyusun laporan bulanan realisasi penyerapan DOK kepada KPA c.q. TK-PNPM-Mandiri perdesaan. c. KPA/TK-PNPM MD Kab/Kota membuat laporan bulanan realisasi penyerapan DOK Perencanaan kepada KPA Ditjen PMD c.q. Pejabat Pembuat Komitmen – Direktur Kelembagaan dan Pelatihan masyarakat dengan Tembusan TK-PNPM-Mandiri Perdesaan Provinsi. d. Fasilitator Kabupaten, KM-Provinsi, dan Team Leader KM Nasional, melaporkan laporan realisasi DOK dalam laporan bulanan.